Search This Blog

02 October 2016

"Tax Amnesty" di Indonesia Lebih Sukses Dibanding Negara Lain??


Klaim tersebut disampaikan Presiden Jokowi di depan para ekonom di Istana Merdeka,
Kamis (22/9/2016) siang. Dan juga diamnkan oleh Sri Mulyani (Menkeu).

Apakah klaim ini benar atau cuma pemanis bibir atas gembar gembor program tersebut di banyak media saja? Mari kita ulas dengan cara saya. Cara berbeda melihat sebuah permasalahan dan menyelesaikan dengan solusi yang berbeda.
AKU KAMU GITU LOH.

Tax amnesty atau amnesti
pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang
dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) perorangan, Badan maupun Perusahaan yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak
memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan
imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan
dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha
yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan
dananya ke Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh
sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Dari
pemberitaan CNN Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang
kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar
negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty.
Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik
kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar
negeri.

Indonesia pernah memberlakukan tax amnesty pada tahun
1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif karena respon WP
sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem
administrasi perpajakan secara menyeluruh. Oleh karena itu,
pelaksanaan tax amnesty kali ini harus dilaksanakan secara
hati-hati dan dipersiapkan secara matang. Perlunya dukungan
dan persetujuan masyarakat secara penuh dan adanya
landasan hukum yang memadai juga menjadi faktor penting
keberhasilan pelaksanaan tax amnesty ini.
sumber: bppk.depkeu.go.id


Pada tahun 2008, pemerintah pernah menerbitkan aturan
Sunset Policy yang diberlakukan selama 14 bulan per Januari
2008. Aturan Sunset Policy ini bisa dibilang merupakan versi
mini dari tax amnesty. Sunset Policy adalah kebijakan
pemerintah dalam menerapkan penghapusan sanksi
administrasi bagi WP yang kurang bayar maupun melakukan
kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT)
tahunan PPh. Kebijakan versi mini dari tax amnesty ini telah
berhasil menambah jumlah penerimaan PPh sebesar Rp7,46
triliun.

Untuk Tax Amnesty kali ini digelar 3 periode. Periode pertama sudah ditutup per 30 September 2017. Bertepatan dengan laporan publikasi Triwulan III perbankan (gada hubungannya sih). Untuk periode kedua mulai 1 Oktober 2017 s/d 31 Desember 2017. Periode terakhir dibuka 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2017. Berikut tarif penebusannya :

Setelah periode ini akan dilakukan penebusan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Yang ngemplang pajak atau ngitung pajaknya sengaja dikecil-kecilin (padahal laki dan perempuan suka yang gede) maka kena denda berlipat lipat besarnya. Kalau yg sudah ikut Tax Amnesty kudu tetep bayar pajak sesuai tarifnya lah.

Kalau bisa yang WP kelas kakap yang selama ini kagak mau bayar pajak karena duwitnya diparkir dan ditanam di Luar Negeri kudu diinget2 dong. Habis ini mereka kudu bayar pajak sesuai dengan penghasilan mereka selama tahun pajak. Jangan malah dibiarkan lagi. Kabur lagi entar. Gak cuma uangnya yang kabur. Biji-bijinya ikut kabur.

Kembali lagi kepada Judul Artikel ini. Apakah Tax Amnesty di Indonesia lebih sukses dibamdingkan dengan lrogram sejenis di Indonesia Jaman Bahola atau di Luar Negeri seperti klaim Pak Jokowi?

Ya bisa jadi Iya bisa jadi Tidak. La wong perbandingan yang disampaikan kurang jelas dan mendetail kok. Sebut dulu tax amnesty dimana, kapan dan hasilnya bijimane. Kalau gak ada namanya klaim sepihak dong. Persis kayak kamu yang klaim sudah jadian ama dia. Pdhl si dia anggap kamu jadi tak lebih dari temen yang punya usaha sampingan sebagai tukang ojek doang.

Intinya mblo, aku cuma mau membagi pengetahuan aja, kagak lebih. Apalagi menbah beban berat pikiranmu. Sudah disibukkan dengan pertanyaan kapan punya pasangan (alih-alih menikah, ada yg deket aja kagak) ditambah pengetahuan Tax Amnesty. 

Sudah ya, kamu segera cuci muka, gosok gigi, cuci kaki, pakai selimut dan ucapkan selamat malam dan selamat bobok kepada DIRIMU SENDIRI!!



No comments:

Post a Comment